Tim Pengawas Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman bersama tenaga bongkar panel reklame melaksanakan penertiban reklame tidak berizin pada Kamis (18/09/2025). Kegiatan ini dilakukan di beberapa ruas jalan utama, yaitu Jalan Kabupaten, Jalan Godean, dan Jalan Gedongan–Tempel.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang pemasangan reklame pada tiang listrik, pohon, tiang telepon, rambu lalu lintas, maupun secara melintang di atas jalan. Reklame yang melanggar aturan tersebut tidak hanya menyalahi ketentuan, tetapi juga mengganggu keindahan kota serta berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menertibkan sebanyak 75 reklame yang terdiri dari 47 banner dan 28 spanduk. Seluruh reklame yang diturunkan merupakan pemasangan tanpa izin resmi dan berada di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan.
DPUPKP Sleman menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan tata ruang kota yang lebih tertata, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Foto Suasana Kegiatan
