Dana Keistimewaan



Tahun 2026

Pada Tahun Anggaran 2026, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman memperoleh alokasi Dana Keistimewaan sebesar Rp5.772.372.000,00. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung Sub Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Taman Budaya Kabupaten/Kota, yang merupakan bagian dari Kegiatan Pengelolaan Taman Budaya dalam Program Penyelenggaraan Keistimewaan. Pelaksanaan sub kegiatan tersebut diampu oleh Bidang Cipta Karya DPUPKP Kabupaten Sleman, sebagai bagian dari upaya mendukung pelestarian, pengembangan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana kebudayaan di Kabupaten Sleman melalui pemanfaatan Dana Keistimewaan.

Bagikan Halaman / Postingan ini :