Silahkan mengisi fasilitas komunikasi Surat Warga ini. Mohon masukan dan pertanyaan disampaikan secara bijak dengan kata-kata yang baik. Seluruh komentar yang masuk akan di moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Komentar yang berupa spam, kata-kata kotor, link tidak bermanfaat, tidak akan ditampilkan.
Untuk komentar yang bersifat keluhan atau pertanyaan dan memerlukan jawaban, akan segera ditanggapi, kecuali keluhan atau pertanyaan yang memerlukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
keluhan mengenai Rehab/Pemeliharaan Jalan Gondang – Mancasan, kec seyegan kab Sleman. dalam pembuatan pondasi di pingir jalan yang ada jalur air dari irigasi pertanian kok ini pekerja proyeknya dalam memberi saluran air dari sawah sudah di bilang sama yang punya sawah bahwa ini untuk buangan air sawah kok pemasangan jalan air di tinggikan jadi kesanya untuk memasukan air. jadinya jika sawah kelebihan air gak bisa buang dan kesalya lagi pemilik sawah harus menbongkar pondasi sendiri untuk menurunkan jalur buangan air dari sawah.
Terimakasih atas informasinya, mengenai hal tersebut telah kami sampaikan dan akan ditinjaklanjuti oleh pelaksana pekerjaan.
terima kasih kembali semoga kedepan jadi lebih baik
Yth. Kepala Dinas PU dan Staf
Mohon penjelasan tentang program bedan rumah dan program pembangunan rumah baru bagi keluarga/masyarakat miskin
apakah untuk tahun anggaran 2018 dst masih ada dan warga masyarakat masih dapat mengajukan permohonannya ?
Mohon juga penjelasan prosedur pengajuan proposal dan syarat-syaratnya.
Terimakasih.
Pembangunan Rumah Baru, sementara belum ada kegiatan dan alokasi anggarannya.
Kegiatan Rehab Rumah masih berjalan, dan untuk tahun 2018 masih bisa mengusulkan lewat Desa.
Prosedur pengajuan :
a. diusulkan dari RT / RW / Padukuhan / Desa
b. usulan diverifikasi
c. lolos verifikasi
d. masuk dalam SK Bupati
e. realisasi
Demikian yang dapat kami sampiakan, semoga dapat membantu. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, dengan alamat Jl. Magelang Km.10, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55511.
Terimakasih.
Yth. Bapak/Ibu Dinas PU pemda sleman
saya ahmad fauqi mahasiswa Teknik Sipil UII sedang mengerjakan skripsi/tugas akhir, mau nanya kalo saya mau minta data2 proyek untuk keperluan analisis TA saya, untuk perizinan di dinas PU Pemda sleman itu suratnya tertuju kepada siapa?
sekian trimakasih (mohon balasannya)
Silahkan anda mengajukan surat ijin penelitian ke Bappeda Sleman. Di Bappeda saudara akan mendapatkan surat pengantar ke Dinas terkait sesuai data-data yang dibutuhkan.
Yth Bpk/ Ibu di pemda sleman,
Kami penghuni rusunawa jongke sejak 3 April 2017
Tagihan bulan april di rusunawa jongke dikenakan biaya beban sebesar Rp.46.000
Hari ini ada surat edaran yang berisi tagihan kekurangan pembayaran dampak TDL bulan januari Rp.35.000 bulan februari Rp.35.000 dan bulan maret saya dibebani pemakaian 5kwh dengan beban tetap Rp.46.000 padahal saya mulai terima kunci tanggal 3 April 2017..Mohon klarifikasinya.. Terimakasih
Terima kasih atas informasi saudara. Perlu kami beritahukan bahwa pencetakan surat edaran tagihan listrik diberlakukan untuk semua penghuni baik lama maupun baru, sehingga bagi saudara yang mulai menempati rusunawa Jongke sejak tanggal 3 April 2017 maka tagihan untuk tagihan bulan sebelumnya ( Januari, Februari dan Maret ) tidak perlu dibayar/diabaikan.
Assalamualaikum wr. Wb.
Salam sejahtera
Yth. Pimpinan PU sleman DI Yogyakarta
Bersama ini saya sampaikan, bahwa jalan selokan mataram dari ringroad utara – Bogem akan lebih baik jika diperbaiki, seiring dgn pertambahan volume kendaraan akan lebih baik bila perluasan jalan ataupun jalan alternatif agar memudahkan mobilitas.
Terima kasih!
Wa’alaikumsalam wr. Wb.
Terima kasih atas masukannya. Mohon maaf jalan tersebut merupakan jalan inspeksi selokan Mataram yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang beralamat di Jl. Solo KM 6, Yogyakarta, Telp. (0274) 489552.
Pelebaran jalan juga terkait aset jalan tersebut milik siapa. Aset yang ada milik BBWS Serayu-Opak.
Yth DPU kab. Sleman
Pak Mau tanya tanya kalau untuk perbaikan jalan lingkungan mekanismenya bgaimana ya pak.. jalan lingkungan didesa saya (kwagon sidorejo godean sleman) mohon untuk ditinjau pak karena blm pernah ada perbaikan sebelumnya, apakah kita harus membuat DED dulu? Mohon infonya pak. . Terimakasih
Terima kasih atas laporannya. Perlu kami sampaikan bahwa jalan lingkungan bukan kewenangan DPUPKP. Sesuai Perbub. Sleman No. 12 tahun 2017 tentang Bantuan Khusus Keuangan kepada Desa pasal 3 ayat 2.g. , jalan lingkungan termasuk jenis kegiatan yang dapat didanai dengan Bantuan Khusus Keuangan kepada Desa.
Anda dapat mengajukan proposal ke desa sebagai dasar bagi desa untuk usulan ke kabupaten. Proposal berisi latar belakang, maksud dan tujuan, uraian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, kebutuhan anggaran (data kualitatif dan kuantitatif), ketersediaan dan kejelasan status tanah, peta atau denah lokasi yang jelas dan data pendukung lain yang dianggap perlu.
Besaran Bantuan Keuangan Khusus ditetapkan oleh pemberi bantuan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan program pemerintah daerah di desa, usulan pemerintah desa dan/atau berdasarkan usulan perangkat daerah.
Kepala Desa menyampaikan permohonan Bantuan Keuangan Khusus kepada Bupat melalui Kepala Perangkat Daerah dengan tembusan kepada Kepala Bappeda dan Kepala DPMD. Permohonan dan proposal ditandatangani oleh Kepala Desa dengan diketahui oleh Camat dan disampaikan ke kabupaten paling lambat tanggal 10 (Maret 1 (satu) tahun sebelumnya dan dicantumkan dalam RKPDesa.
DPUPKP bertugas melaksanakan inventarisasi dan verifikasi permohonan yang berkaitan dengan prasarana fisik yang hasilnya disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Bappeda selaku TAPD pada tanggal 1 Mei 1 (satu) tahun sebelumnya.
pak admin, mohon maaf sebelum kalau salah.forum saya mau bertanya perangkat desadan warga sekita kami sepertinya kurang peduli pada salah satu warganya.entah itu ketidaktahuan mereka atau memang benar benar tidak peduli.perbedaan kasta terlihat dari bangunan fisik rumahnya. lokasi jagalan rt 07 rw 03 tegaltirto berbah sleman an ibu yatinem.saya berharap sudilah meninjau lokasi ibu yatin..supaya ketimpangan sosial tidak terlalu nampak.dan meringankan beban hidup.semoga ada tindakan nyata .terimakasih untuk foto rumah bisa lewat email.terimakasih
Terima kasih atas informasinya. Hari ini (26 April 2017) rencana akan kita lakukan verifikasi lapangan, apakah obyek yang dimaksud layak untuk dimasukkan dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau tidak. Bila memenuhi syarat akan kita masukkan dalam program RTLH tahun anggaran 2018.
Yth. DPU Kab Sleman
Saya mau bertanya informasi mengenai Rusunawa baru yang selesai dibangun di Jl. Monjali dekat Jembatan Baru UGM. Kapan rusunawa tersebut bisa digunakan? atau kapan dimulainya pendaftaran calon penghuni rusunawa?
Terima kasih.
Mohon maaf kami belum bisa memberikan informasi detail terkait kapan Rusunawa tersebut dapat dipergunakan dan dimulainya pendaftaran, karena saat ini baru menunggu proses serah terima dari pemerintah pusat dan pemprov. DIY.
Pendaftaran baru bisa kita laksanakan setelah proses serah terima dilaksanakan.
Yth. bapak Ibu di Pemda Sleman,
Kami penghuni di Rusunawa Dabag, Sleman.
Sudah 2 bulan ini kami dikenai tarif listrik yang tidak semestinya diterapkan pada bulan februari/Maret.
Kami dikenai tarif Rp1.352/KWh. Padahal tarif tersebut, pemerintah berencana akan menerapkan di bulan Juni 2017.
Mohon hal ini dapat diselesaikan.
Maturnuwun
Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf, perlu kami sampaikan bahwa tagihan listrik Rusunawa mulai bulan Januari 2017 yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Februari 2017 dan tagihan listrik untuk pemakaian bulan-bulan berikutnya, sudah dikenakan tarif 1.352/kWh oleh PLN sesuai dengan Permen ESDM no. 28 tahun 2016 dengan daya 131.000 VA.
yth. dinas pu sleman.
mohon ditertibkan kawasan trotoar selokan mataram. karena kami pejalan kaki tidak bisa menggunakan hak pejalan kaki lewat trotoar. trotoar dipenuhi mobil2 jasa angkut dan banner lapak yg dipinggir selokan. terutama dari seturan ke barat sampai mentok gejayan. trimakasih
Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf, Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan di bidang penegakkan peraturan maupun ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adapun tanggung jawab Dinas PUPKP pada penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur.
Mungkin akan lebih tepat apabila keluhan saudara dikirimkan ke websitenya Satpol PP di http://satpolpp.slemankab.go.id/ atau dapat telp. ke no. (0274) 868506,
email: [email protected]